Pengumuman dan Tata Cara

PENGUMUMAN:

  • Pengisian form lapor diri secara online (softfile) bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi PAI Batch 1 Tahun 2025, tanggal 24 Februari 2025, pukul 01:00 WIT s.d 28 Februari 2025, pukul 23:59 WIT;
  • Verifikasi berkas oleh LPTK, akan dimulai pada tanggal 25 s.d 28 Februari 2025, pukul 23:59 WIB;
  • Kuliah Perdana dan Sosialisasi PPG Batch 1 Tahun 2025, akan mulai tanggal 01 s.d 02 Maret 2025; dan
  • Pelaksanaan PPG Batch 1 Tahun 2025, akan mulai tanggal 03 Maret s.d 22 April 2025.

Keterangan:
Pastikan email yang dituliskan pada saat lapor diri merupakan email yang aktif dan milik sendiri.
Link grup LPTK IAIN Ambon, akan muncul ketika sudah selesai mengunggah Lapor Diri

BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN SEBELUM MENGISI LAPOR DIRI:

  1. Scan Ijazah pendidikan terakhir (Asli) atau yang sudah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
  2. Scan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (Asli) atau yang sudah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang (jika ada);
  3. Scan Transkip Nilai (Asli) pendidikan terakhir atau yang sudah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang;
  4. Scan Akreditasi Prodi/Perguruan Tinggi
  5. Scan KTP (Asli);
  6. Scan Surat Keterangan Sehat
  7. Pas photo terbaru 
  8. Dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) [Bisa dilihat di BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENGISIAN RPL].

BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENGISIAN RPL:

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran guru dan dikonversi dalam bentuk nilai yang diperoleh (dihasilkan) sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG. Batas waktu terhadap dokumen pengakuan tersebut adalah maksimal 6 (enam) tahun sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa (peserta) PPG Dalam Jabatan. Dokumen yang harus disiapkan (di scan), sebagai berikut:

  1. Dokumen SK (Surat Keputusan) Mengajar sebagai guru (dari atasan langsung, baik Ketua Yayasan atau Kepala Madrasah/Sekolah), maksimal 6 tahun terakhir;
  2. Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat, terdiri dari: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian, maksimal 12 semester;
  3. Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari: sertifikat/piagam penghargaan/surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis, maksimal 12 semester;
  4. Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah/TU tentang keaktifan guru dalam manajerial di kelas, minimal 1 kali setahun; dan
  5. Dokumen Inovasi Pembelajaran yang pernah dibuat sendiri dan dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Penelitian Tindakan Kelas/Karya Lainnya, minimal 1 kali.

Catatan:
Seluruh dokumen tersebut diunggah (upload) dalam bentuk link dari google drive (publik) masing-masing di plaform Si LaDi. Dan akan diberi nilai oleh tim verifikasi (penilai).

PERHATIAN:

Jika belum ada notifikasi ke email bapak/ibu, mohon untuk menunggu berkas yang sedang di validasi. Maka, pastikan email yang dituliskan pada saat lapor diri merupakan email yang aktif dan milik sendiri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *